Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

4.351 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, MK: Harus Pensiun atau Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

Sumber: Tribunkaltara
PUTUSAN MK - Ilustrasi polisi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang UU Polri terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil, Kamis (13/11/2025). 

"Ini dilanjutkan juga dengan Pasal 28 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2002, menekankan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur Polri harus alih status atau pensiun," kata Soleman.

Soleman pun heran karena anggota polisi aktif yang menempati posisi di kementerian atau luar struktur Polri melanggar aturan mereka sendiri.

"Fakta membuktikan 4.351 anggota Polri aktif berada di luar struktur."

"Pertanyaannya, untuk apa di luar struktur melanggar aturan sendiri Pasa 28 ayat 3 dan melanggar tap MPR nomor 7 yang justru itu menjadikan dasar reformasi Polri," lanjutnya.

Menurut Soleman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menjelaskan secara rinci terkait 4.351 anggota polisi yang aktif tetapi bertugas di luar struktur Polri.

"Ini yang harus dijawab kalau kita mau meletakkan Polri sesuai semangat reformasi. Harus dijawab 4.351 anggota Polri yang status aktif berada di luar struktur Polri, untuk apa?."

"1.000 personel Pati aktif berada di luar struktur ini untuk apa? Karena reformasi tidak mengizinkan sama sekali," tegasnya.

Situasi anggota polisi yang menempati posisi di luar struktur Polri justru akan membuat bingung masyarakat, menurut Soleman B Ponto.

Pasalnya, kepada siapakah mereka akan patuh dalam menjalankan tugas, apakah Kapolri selaku atasan mereka atau pimpinan tempat mereka tugas di kementerian atau luar struktur Polri.

Baca juga: Januari-September 2025, 1.573 Wisatawan Berwisata di Halmahera Selatan

"Jadi kalau sekarang kita ingin kembali Polri mau ke mana? Sesuai desain UU 1945, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum."

"Seirama juga yang tertulis di Tap MPR nomor 7 tahun 2000 dan UU Polri 2002 semuanya menghendaki Polri hanya berada di dalam struktur Polri, tapi fakta membuktikan ada 4.351 anggota Polri aktif berada di luar status."

"Ini yang menurut saya menjadi problem apakah mereka masih patuh terhadap Kapolri atau mereka patuh kepada tempat di mana mereka berada yang suatu saat justru dengan status aktif itu berhadapan dengan rakyat itu sendiri," tandasnya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib 4.351 Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, MK: Mundur atau Pensiun

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved