Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Viral

Sosok Faisal Tanjung, Oknum LSM Viral Laporkan Guru Rasnal dan Abdul Muis hingga Dipecat

Berikut sosok dan profil Faisal Tanjung, oknum LSM yang diduga laporkan guru Rasnal dan Abdul Muis hingga dipecat.

Editor: Primaresti
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
VIRAL PEMECATAN GURU - Kolase sosok aktivis LSM Faisal Tanjung (kiri), mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (tengah) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan). Faisal Tanjung diduga sebagai pelapor kasus dugaan pungli yang membuat Rasnal dan Abdul Muis dipecat. 

DPC GMNI singkatan dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

Dilansir Tribun-Timur.com, Faisal Tanjung lahir di Masamba, Lutra.

Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo.

Faisal Tanjung menikah pada 12 September 2021.

Sederet Kontroversi Faisal Tanjung

Kasus Rasnal dan Abdul Muis hanya satu dari sejumlah aksi kontroversi Faisal Tanjung.

Berikut sederet kontroversi Faisal Tanjung dirangkum Tribun-Timur.com setelah menelusuri jejak digitalnya:

1. Adukan KPU Lutra ke DKPP

Penelusuran Tribun-Timur.com, Kamis (13/11/2025), Pada tahun 2020, Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020.

Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri.

Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.

Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Dilansir Tribun-Timur.com dari laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara tersebut di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.

Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).

Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved