Cek Link Resmi PermenPANRB 4/2025, Pedoman Flexible Working ASN Akhir 2025
Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penghujung tahun 2025 sebagai langkah antisipasi
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penghujung tahun 2025 sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi acuan resmi pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) di seluruh instansi pemerintahan.
Penerapan sistem kerja yang lebih adaptif ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, dengan tujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional.
Baca juga: HUT ke 18 Bela Hotel Ternate, Undang 90 Mitra dan Hadirkan Fasilitas Baru
Libur panjang akhir tahun dinilai membutuhkan pengelolaan aparatur yang lebih luwes agar aktivitas pelayanan tidak terganggu, tanpa membatasi pergerakan masyarakat.
Kebijakan ini disepakati dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo, dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, serta dinamika sosial dan ekonomi menjelang akhir tahun.
Jadwal dan Ruang Lingkup Pengaturan Kerja
Menteri PANRB Rini Widyantini menetapkan bahwa pengaturan kerja secara fleksibel diterapkan selama tiga hari kerja, yakni 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk unit kerja di lingkungan TNI dan Polri, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan organisasi masing-masing, dikutip dari laman menpan.go.id.
Penerapan FWA dilakukan dengan prinsip selektif dan proporsional, menyesuaikan karakteristik tugas jabatan, tingkat urgensi layanan, serta fungsi strategis instansi.
Dengan demikian, tidak seluruh pegawai secara otomatis menjalankan kerja fleksibel, melainkan diatur berdasarkan kebutuhan dan prioritas layanan.
Baca juga: Ribuan Tentara Dikerahkan Latihan Terintegrasi di Kecamatan Weda Halmahera Tengah
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan FWA ASN akhir tahun berlandaskan pada dua regulasi utama, yaitu:
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Kedua regulasi tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pola kerja ASN secara terukur, berbasis kinerja, serta tetap menjunjung prinsip akuntabilitas.
Mekanisme Pengaturan di Instansi
Teknis pelaksanaan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Pimpinan instansi bertanggung jawab mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan pegawai yang melaksanakan tugas secara fleksibel, sekaligus memastikan pengawasan terhadap kinerja tetap berjalan efektif.
Penilaian kinerja ASN selama periode tersebut tetap mengacu pada capaian output dan kualitas pelayanan, bukan semata kehadiran fisik di kantor.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelonggaran disiplin kerja.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Instansi penyelenggara pelayanan publik diwajibkan memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan mudah diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.
Saluran pengaduan dan aspirasi publik juga tetap dibuka melalui kanal resmi pemerintah, termasuk sistem LAPOR!.
Dengan demikian, meskipun terdapat pengaturan kerja yang lebih fleksibel, masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan dan mekanisme pengawasan kinerja pemerintah.
Akses Link Resmi PermenPANRB 4/2025
Masyarakat dan ASN yang ingin membaca atau mengunduh Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dapat mengakses dokumen resmi melalui https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERMEN/jenis/1997?PERATURAN persen20MENTERI
Dokumen ini menjadi rujukan utama bagi instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement ASN secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Isi Pokok PermenPANRB No. 4/2025 mencakup:
- Tujuan FWA: Memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN tanpa mengurangi efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kinerja.
- Lingkup ASN yang Terdampak: Berlaku bagi seluruh ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk instansi strategis seperti TNI dan Polri, dengan penyesuaian sesuai karakteristik tugas masing-masing.
- Mekanisme Pelaksanaan: Pengaturan waktu dan lokasi kerja disesuaikan oleh pimpinan instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk pembagian ASN yang hadir di kantor dan yang bekerja secara adaptif.
- Pengawasan dan Penilaian Kinerja: Kinerja ASN tetap dipantau dan dievaluasi berbasis capaian kerja, sehingga FWA bukan merupakan kelonggaran disiplin.
| MTQ ke-31 Kota Ternate Dibuka, Diikuti 145 Peserta dari Tujuh Kecamatan |
|
|---|
| Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Legend House Tidore Jadi Ruang Berkarya Anak Muda |
|
|---|
| Pemkot Tidore Raih WTP Ke-12, Tindak Lanjut Temuan BPK Capai 77 Persen |
|
|---|
| LKPD 2025 Raih WTP, Pemkot Ternate Catat Rekor 12 Tahun Beruntun |
|
|---|
| Pelayanan JKN di Poli Mata Klinik Azzura Berjalan Cepat dan Ramah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/asn-di-malut-sma.jpg)