Cek Link Resmi PermenPANRB 4/2025, Pedoman Flexible Working ASN Akhir 2025
Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penghujung tahun 2025 sebagai langkah antisipasi
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penghujung tahun 2025 sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi acuan resmi pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) di seluruh instansi pemerintahan.
Penerapan sistem kerja yang lebih adaptif ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, dengan tujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional.
Baca juga: HUT ke 18 Bela Hotel Ternate, Undang 90 Mitra dan Hadirkan Fasilitas Baru
Libur panjang akhir tahun dinilai membutuhkan pengelolaan aparatur yang lebih luwes agar aktivitas pelayanan tidak terganggu, tanpa membatasi pergerakan masyarakat.
Kebijakan ini disepakati dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo, dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, serta dinamika sosial dan ekonomi menjelang akhir tahun.
Jadwal dan Ruang Lingkup Pengaturan Kerja
Menteri PANRB Rini Widyantini menetapkan bahwa pengaturan kerja secara fleksibel diterapkan selama tiga hari kerja, yakni 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk unit kerja di lingkungan TNI dan Polri, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan organisasi masing-masing, dikutip dari laman menpan.go.id.
Penerapan FWA dilakukan dengan prinsip selektif dan proporsional, menyesuaikan karakteristik tugas jabatan, tingkat urgensi layanan, serta fungsi strategis instansi.
Dengan demikian, tidak seluruh pegawai secara otomatis menjalankan kerja fleksibel, melainkan diatur berdasarkan kebutuhan dan prioritas layanan.
Baca juga: Ribuan Tentara Dikerahkan Latihan Terintegrasi di Kecamatan Weda Halmahera Tengah
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan FWA ASN akhir tahun berlandaskan pada dua regulasi utama, yaitu:
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Kedua regulasi tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pola kerja ASN secara terukur, berbasis kinerja, serta tetap menjunjung prinsip akuntabilitas.
Mekanisme Pengaturan di Instansi
Teknis pelaksanaan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Pimpinan instansi bertanggung jawab mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan pegawai yang melaksanakan tugas secara fleksibel, sekaligus memastikan pengawasan terhadap kinerja tetap berjalan efektif.
Penilaian kinerja ASN selama periode tersebut tetap mengacu pada capaian output dan kualitas pelayanan, bukan semata kehadiran fisik di kantor.
| Mulai Pekan Depan, Pemkab Taliabu Terapkan WFH-WFO Setiap Jumat |
|
|---|
| Kesbangpol Taliabu Siapkan Seleksi Paskibraka 2026, 198 Siswa Mendaftar |
|
|---|
| Desa Samuya dan Waikoka Segera Dialiri Listrik 24 Jam, Bupati Taliabu Targetkan Rampung 2026 |
|
|---|
| Sekda Definitif Halsel Dilantik Besok, Siapa yang Dipilih Bassam Kasuba ? |
|
|---|
| Pemkot Ternate Terima Bantuan Wapres Gibran, 500 Paket Segera Disalurkan ke Pulau Batang Dua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/asn-di-malut-sma.jpg)