MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Ikuti UU Pers
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana dalam sengketa pemberitaan
Dalam upaya perlindungan hukum, Dewan Pers sepanjang 2025 menyediakan 118 ahli pers untuk memberi keterangan di kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November, tercatat 86 kasus UU ITE, 17 kasus UU Pers, dan sejumlah perkara lain yang melibatkan karya jurnalistik.
Dewan Pers juga merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga dalam menangani kasus keselamatan jurnalis.
Sepanjang Januari–November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, melonjak tajam dibandingkan 626 pengaduan pada 2024.
Mayoritas pengaduan menyasar media siber, dengan isu dominan seperti pelanggaran cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, dan ujaran kebencian.
Sebanyak 925 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Baca juga: Peresmian RSUD Maba Halmahera Timur Tunggu Jadwal Menkes RI
Untuk meningkatkan profesionalisme, Dewan Pers menggelar 145 Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sepanjang 2025, dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Di sisi ekonomi, industri media nasional masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, dan pemanfaatan AI. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media terkena PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.
Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah serta mengupayakan solusi jangka panjang, seperti Dana Jurnalisme Indonesia, revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, dan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Pada 17 Desember 2025, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Mekanisme UU Pers
| Muhammad Sinen Dukung Pembukaan Prodi Kedokteran UMMU di Tidore |
|
|---|
| Tidore Siapkan Penataan Kawasan Hutan, 7.420 Hektare HPK TP Jadi Peluang |
|
|---|
| Jelang Idul Adha, TPID Tidore Perkuat Pengendalian Harga Pangan |
|
|---|
| Unkhair Ternate Tuan Rumah Pelatihan Akreditasi LAM Teknik, Targetkan Prodi Unggul |
|
|---|
| Gen Z dan Milenial Dominasi Penduduk Maluku Utara 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Jurnalis-di-Ternate-terima-pengancaman.jpg)