Rabu, 6 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Ikuti UU Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana dalam sengketa pemberitaan

Tayang:
Tribunnews.com
SENGKETA PERS - Ilustrasi jurnalis. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana dalam sengketa pemberitaan. Setiap persoalan pers wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers, Senin (19/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana dalam sengketa pemberitaan.
  • Setiap persoalan pers wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
  • Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK atas sebagian permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

TRIBUNTERNATE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana dalam sengketa pemberitaan.

Setiap persoalan pers wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK atas sebagian permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini sekaligus memperjelas makna “perlindungan hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Baca juga: Ahmad Laiman Terima Audiensi Balai Bahasa Maluku Utara, Dorong Peninjauan Status Bahasa Tidore

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dimungkinkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh sesuai UU Pers.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menekankan, penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif melalui hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, selama suatu karya merupakan produk jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.

“Sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen berlebihan dalam menyelesaikan sengketa pers. Penggunaannya bersifat terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” jelas Guntur.

MK juga menilai selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Oleh sebab itu, Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional guna menjamin kepastian dan rasa keadilan.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpandangan bahwa permohonan pengujian UU Pers seharusnya ditolak.

Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menegaskan bahwa jalur pidana maupun perdata bukan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa pers.

Di sisi lain, Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode penuh tantangan bagi kemerdekaan pers nasional. Berbagai kasus penghalang-halangan kerja jurnalistik masih terjadi, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, hingga tekanan terhadap redaksi media.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa tindakan seperti perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

Baca juga: 6 Shio Ini Diprediksi Bawa Keberuntungan dan Kesuksesan Finansial Besok Selasa 20 Januari 2026

Sepanjang 2025, Dewan Pers juga mencatat meningkatnya kekerasan terhadap wartawan serta lonjakan pengaduan masyarakat terkait karya jurnalistik.

Kondisi tersebut tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada pada angka 69,44 atau kategori cukup bebas.

Perlindungan Hukum dan Keselamatan Jurnalis

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved