Kamis, 30 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Gunakan AI untuk Awasi LHKPN Pejabat

Setyo Budiyanto mengungkapkan, KPK memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memeriksa LHKPN

Tayang:
Dok. Tribunnews.com
PENGAWASAN LHKPN - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya telah memanfaatkan teknologi AI dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025, Rabu (28/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Setyo saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Setyo, penggunaan teknologi AI membuat proses pemeriksaan LHKPN menjadi lebih optimal dan efisien. KPK telah melakukan uji coba pemeriksaan berbasis AI terhadap ribuan penyelenggara negara.

Baca juga: Diduga Lari Tugas, Polda Maluku Utara Terbitkan DPO Bripda Dwi Rangga

“Proses verifikasi LHKPN telah dilakukan uji coba terhadap seribu penyelenggara negara, yang kemudian dinilai berdasarkan skor tertentu sebagai indikator atau penanda bendera merah,” ujar Setyo.

Selain memanfaatkan AI, KPK juga menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk meningkatkan akurasi dan validitas data LHKPN.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

“Harapannya bukan sekadar memenuhi kewajiban melapor, tetapi yang diutamakan adalah kebenaran dari isi LHKPN itu sendiri,” kata Setyo.

Dalam kesempatan tersebut, Setyo juga memaparkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN selama tahun 2025.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Jilid 5 Menguat, Sejumlah Menteri Masuk Bursa

Ia menyebutkan terdapat 173 instansi pusat dan daerah dengan tingkat kepatuhan sekitar 70 persen. Tingkat kepatuhan tersebut didominasi oleh badan usaha milik daerah (BUMD), DPRD, pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, serta sejumlah lembaga lainnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, KPK mencatat jumlah laporan LHKPN pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Tercatat sebanyak 341 laporan diperiksa, lebih tinggi dibandingkan 329 laporan pada tahun 2024.

Adapun jumlah wajib lapor LHKPN pada tahun 2025 mencapai 415.062 orang. KPK mencatat jumlah penyelenggara negara yang menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 2025 meningkat dibandingkan dengan tahun 2024. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved