Dokter Jantung Anak Piprim Basarah Dipecat Menkes, Sebut Ada Tekanan soal Kolegium
Dokter spesialis anak, dr Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan bahwa dirinya telah diberhentikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin
TRIBUNTERNATE.COM - Dokter spesialis anak, dr Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan bahwa dirinya telah diberhentikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Pernyataan tersebut disampaikan dr Piprim melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, @dr.piprim, pada Minggu (15/2/2026).
Dalam video itu, dr Piprim menyampaikan permintaan maaf kepada para pasiennya di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta kepada para mahasiswa dan residen yang selama ini dibimbingnya.
Baca juga: Pengiriman 8.000 Prajurit TNI ke Gaza Tunggu Arahan Presiden Prabowo
“Akhirnya saya dipecat oleh pak Menteri Kesehatan pak Budi Gunadi Sadikin. Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen calon dokter anak dan fellow calon konsultan dokter anak saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak bisa lagi mendampingi,” ujar dr Piprim.
Selain itu, dr Piprim juga menyinggung sikapnya terkait kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Ia mengaku pernah mendapat peringatan dari seorang senior bahwa dirinya bisa dimutasi apabila tidak mendukung kebijakan tersebut.
Menurut dr Piprim, dirinya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang yang menegaskan bahwa Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia harus tetap berdiri secara independen.
“Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada April 2025, dr Piprim diketahui telah dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Ia menyebut proses mutasi tersebut berlangsung mendadak dan tidak transparan.
Belakangan, beredar sebuah dokumen tertanggal 2 Februari 2026 yang memuat informasi mengenai pemecatan dr Piprim.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Ternate Senin 16 Februari 2026: Moti, Hiri, dan Batang Dua Hujan Ringan
Dalam dokumen tersebut, pemecatan disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni tidak hadir bekerja selama 28 hari berturut-turut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUP Fatmawati maupun Kementerian Kesehatan terkait kabar pemecatan tersebut.
Tribunnews.com juga telah berupaya menghubungi pihak Kementerian Kesehatan, namun belum mendapatkan respons.
| Tingkat Hunian Hotel di Malut Februari 2026 Turun, Lama Menginap Ikut Menyusut |
|
|---|
| Inflasi Maluku Utara Maret 2026 Capai 2,56 Persen, Harga Ikan hingga Tarif Listrik Jadi Pemicu |
|
|---|
| Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Wilayah di Malut Berpotensi Hujan Lebat Sore Ini |
|
|---|
| Kekayaan Kadis Kehutanan Malut Basyuni Thahir Rp1,79 Miliar, Didominasi Tanah dan Kas |
|
|---|
| Longboat Terbalik di Perairan Halmahera Utara: 7 Selamat, 1 Ditemukan Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/dokter-ahli-jantung-anak.jpg)