Tarif Sewa Lapak Pandara Kananga Ternate Tuai Protes Pedagang
Pedagang lapak Pandara Kananga mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Rabu (13/8/2025).
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Pedagang lapak pandara kananga mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Rabu (13/8/2025).
Mereka memprotes surat pemberitahuan piutang yang dinilai terlalu membebani saat terjadi penurunan pendapatan.
Surat pemberitahuan bernomor 800/205/DPP-KT/2025 yang dikeluarkan 8 Agustus 2025, memerintahkan pelunasan piutang tahun 2024, penandatanganan kontrak sewa 2025, dan pembayaran sewa hingga bulan berjalan.
Baca juga: Beri Motivasi untuk Maba Uniera Halmahera Utara, Piet Babua: Dulu Saya Jalan Kaki 10 KM ke Sekolah
Di mana, surat tersebut dilayangkan untuk 32 lapak di pandara kananga.
Disperindag Ternate memberi tenggat waktu tujuh hari, dengan ancaman penyegelan lapak bagi pedagang yang tidak patuh.
Tarif yang dikenakan mencapai Rp850 ribu per bulan, di luar biaya listrik dan air.
“Kalau malam itu untung-untungan, kadang hanya dapat Rp50 ribu. Musim hujan pembeli sepi, lapak basah, tapi tenda darurat pun tidak diizinkan,” ungkap pedagang pandara kananga, Miyati, kepada Tribunternate.com.
Ia mengaku sempat meminta tarif diturunkan menjadi Rp500 ribu, namun Disperindag meminta membayar penuh terlebih dahulu sambil menunggu evaluasi.
Baca juga: Cuaca Maluku Utara Besok Kamis 14 Agustus 2025, BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Petir
“Beberapa bulan awal kami masih sanggup, tapi begitu musim hujan langsung menunggak,” katanya.
Kata Miyati, Disperindag beralasan kebijakan ini untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisir piutang retribusi.
"Tanpa penyesuaian tarif kami terancam gulung tikat," ucap Miyati. (*)
Beri Motivasi untuk Maba Unhena Halmahera Utara, Piet Babua: Dulu Saya Jalan Kaki 10 KM ke Sekolah |
![]() |
---|
Cuaca Maluku Utara Besok Kamis 14 Agustus 2025, BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Petir |
![]() |
---|
Daftar Aturan Baru untuk ASN Pemprov Maluku Utara: Berlaku September 2025 |
![]() |
---|
Turun Jauh! Ini Harga serta Buyback Emas Galeri 24, Antam dan UBS di Pegadaian, Rabu 13 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Update Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru, Rabu 13 Agustus 2025: Makin Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.