TAG
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Ada Sembako, Air Bersih hingga Emas Batangan
Sesuai UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kemenkeu resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Ini barang dan jasa bebas PPN.
Jumat, 1 April 2022