Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Ada Sembako, Air Bersih hingga Emas Batangan
Sesuai UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kemenkeu resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Ini barang dan jasa bebas PPN.
TRIBUNTERNATE.COM - Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 11%, berlaku mulai Jumat, 1 April 2022.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini mulai berlaku sejak hari ini Jumat, 1 April 2022.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, kenaikan PPN sebesar 1% masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen."
"Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022), dikutip Tribunnews.com dari laman Sekretaris Kabinet RI.
Menkeu mengatakan, saat ini Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia, namun tidak berlebih-lebihan.
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus."
"Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” jelasnya.
Baca juga: Resmi Naik! Ini Daftar Harga Pertamax per 1 April 2022 di 34 Provinsi Indonesia, Tertinggi Rp13.000
Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terkini di Pasar Kota Ternate Mulai Naik Jelang Ramadan
Sebagai informasi, mengutip laman Kemenkeu, PPN atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau konsumen akhir tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Tidak semua barang kena PPN. Terdapat barang yang tidak dikenai PPN yakni karena bebas PPN dan barang tidak dikenakan PPN.
Dikutip Tribunnews.com dari siaran pers Kemenkeu, berikut ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN:
Barang dan Jasa Bebas PPN
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;