Mahfud MD Tegaskan Papua Tak Bisa Minta Bantuan Hukum Internasional untuk Referendum, Ini Alasannya
Mantan Ketua MK, Mahfud MD menegaskan bahwa Tanah Papua tidak bisa meminta bantuan hukum nasional dan hukum internasional terkait referendum
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut angkat bicara terkait gejolak yang terjadi di Tanah Papua.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD sebagai anggota BPIP dalam acara ILC di TV One yang telah diunggah ke kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada 3 September 2019.
Menurut Mahfud terjadinya kontek gejolak Tanah Papua ini akibat dari munculnya sebuah suara yang meminta adanya referendum.
• Usul Konsep Bangun Tanah Papua, Philip Wamahma: Buka Ruang Bebas Demokrasi Terbuka di Papua
Dipantau dari acara tersebut, Mahfud menegaskan bahwa Tanah Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional untuk mengadakan referendum.
Hal itu terjadi lantaran, dalam hukum nasional dan hukum internasional, Papua dilihat sebagai bagian yang sah dari negara yang berdaulat yakni Indonesia.
Sehingga keinginan Papua untuk merdeka dinilai sulit.
"Masalah hukum dulu jadi gini dalam kontek Papua ini kan muncul suara ada minta referendum.
Saya katakan baik menurut hukum nasional maupun menurut hukum internasional, referendum itu tidak mungkin sama sekali bagi Papua.
Oleh sebab itu, tema itu tidak akan pernah bisa diwujudkan, karena apa di dalam tata hukum kita, di dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lain tidak ada mekanisme pengambilan referendum," ujar Mahfud.
• Benny Wenda Dituding Dalangi Kerusuhan Papua: Pernah Ditangkap hingga Berhubungan Dekat dengan OPM
Sebagai anggota BPIP, ia juga menjelaskan tentang hukum Kovenan Internasional ICCPR yang mendukung pernyataannya tersebut.
Tanah Papua bukan sebuah negara dan tetap menjadi bagian yang sah dari wilayah Republik Indonesia.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Mahfud juga menyebutkan bunyi pasal 1 UU No.12 Tahun 2005 yang mengesahkan deklarasi ICCPR ini.
Dalam penjelasannya Mahfud menyebutkan jika wilayah yang dikuasai secara sah Indonesia menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dan tidak boleh memisahkan diri.
• Kerusuhan di Jayapura Papua, Polisi Duga Pesan Damai Belum Sampai ke Masyarakat
Bahkan di pasal 4 ICPPR, pemerintah berhak mengambil langkah apapun untuk keamanan militer.