Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mahfud MD Tegaskan Papua Tak Bisa Minta Bantuan Hukum Internasional untuk Referendum, Ini Alasannya

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menegaskan bahwa Tanah Papua tidak bisa meminta bantuan hukum nasional dan hukum internasional terkait referendum

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mahfud MD 

Kedua, Pemerintah harus membuka ruang yang bebas ruang demokrasi yang terbuka untuk Papua menyampaikan pikirannya pendapatnya tanpa ada tekanan, tanpa ada intimidasi dan lain sebagainya, sehingga ruang itu dapat dimanfaatkan dengan baik dan benar,

Ketiga, Pemerintah mampu merangkul semua pihak, semua golongan, semua kelompok. Jika pemerintah ingin mengamandemen otsus atau merubahnya, maka pemerintah harus bertanya kepada pemerintah daerah gubernur kepada para bupati tentang problem apa yang sesungguhnya terjadi, sehingga pemerintah daerah tidak terbeban dengan persoalan di daerah tetapi ada solusi,

Keempat, afirmasi-afirmasi daerah yang sering diperjuangkan oleh gubernur, para bupati, majelis rakyat papua, DPR papua semua tidak dapat dilaksanakan, dalam sistem peraturan perundang-undangan peraturan yang rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," papar Philip.

(TribunTernate.com/Sri Handayani)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved