Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mahfud MD Tegaskan Papua Tak Bisa Minta Bantuan Hukum Internasional untuk Referendum, Ini Alasannya

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menegaskan bahwa Tanah Papua tidak bisa meminta bantuan hukum nasional dan hukum internasional terkait referendum

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mahfud MD 

Langkah ini diambil untuk mempertahankan wilayah suatu negara yang sudah diakui secara sah.

Tidak hanya itu, tata hukum Indonesia pun tidak mengenal istilah referendum.

Soal Penanganan Kerusuhan di Papua, Berikut 4 Arahan Presiden Jokowi

"Menurut hukum internasional yang sering dijadikan dasar untuk hak referendum itu adalah ICCPR pasal 1 itu berbunyi begini, setiap bangsa berhak menetukan nasibnya sendiri.

Namun perlu diingkat ketika Indonesia meratifikasi konsvensi ini di pasal 1 Undang-undang No.12 Tahun 2005, mengesahkan ICCPR ini dengan deklarasi, yang bunyinya "Bahwa semua wilayah yang dikuasai secara sah itu menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dan tidak boleh memisahkan diri dari RI."

Bahkan pasal 4 ICPPR mengatakan bahwa setiap pemerintah berhak mengambil langkah apapun termasuk langkah keamanan dan militer untuk mempertahankan wilayahnya yang sudah diperoleh dan bergabung secara sah," imbuh Mahfud.

Ini video lengkapnya.

Usul Konsep Bangun Tanah Papua, Philip Wamahma: Buka Ruang Bebas Demokrasi Terbuka di Papua

Saran Philip Wamahma untuk membangun Papua

Philip Wamahma turut angkat bicara terkait referendum, yang disampaikan saat hadir menjadi bintang tamu di program acara ILC, Selasa (3/9/2019). 

Philip yang menjadi seorang anggota DPD terpilih Papua Barat membeberkan konsep untuk membangun Papua ke depannya.

Hal ini disebabkan di Papua dan Papua Barat yang terdiri dari 7 wilayah adat, apabila pemerintah hanya membuat referendum secara nasional, maka hal tersebut juga akan sama saja dan tetap menyulitkan regulasi di Tanah Papua yang dikenal sebagai masyarakat adat.

Philip juga memberikan contoh semasa dirinya menjadi Wakil Gubernur, saat di mana ia mengajukan peraturan-peraturan daerah yang bersifat afirmasi.

Pengajuan peraturan tersebut kemudian disampaikan di Kementerian Dalam Negeri namun tidak dapat direspon .

Hal tersebut terjadi lantaran peraturan daerah khusus tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain.

Maka dari itu, sebagai anggota DPD terpilih Papua Barat, Philip memberikan empat saran kepada pemerintah untuk kemajuan Papua ke depan, berikut sarannya.

"Pertama, Pemerintah menata ulang tata kelola pemerintahan berdasarkan konsep masyarakat adat Papua,

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved