DPR Sahkan UU KPK, Sujiwo Tejo: Apapun Hasilnya Jangan Sombong Diri, Tak Ada yang Menang Atau Kalah
Sujiwo Tejo mengingatkan untuk tidak sombong diri mengikapi hasil revisi UU KPK yang disahkan menjadi Undang-undang.
Mengutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
• Firli Bahuri hingga Alexander Marwata Disahkan DPR sebagai Pimpinan KPK Baru
DPR Sahkan 5 Pimpinan KPK Baru
Selain menyepakati perubahan dalam revisi UU KPK, DPR juga menggelar rapat paripurna ke-8, tahun Sidang 2019-2020 pada Senin (16/9/2019) siang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Di meja pimpinan, ia didampingi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Satu di antara beberapa agenda paripurna yakni laporan hasil Fit and Proper Test Komisi III DPR RI terhadap calon pimpinan (Capim) KPK RI.
Pimpinan rapat, Fahri mempersilakan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin untuk melaporkan hasil fit and proper test.
"Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Komisi III DPR, maka terpilih lima pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, dengan Ketua Firli Bahuri," jelas Aziz, dilansir dari Tribunnews.com.