Alissa Wahid Soroti Pasal Aborsi di RKUHP, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarangan Pilih Wakil Rakyat
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, turut menyoroti RKUHP. Cuitannya pun dikomentari oleh KH Mustofa Bisri alias Gus Mus
Dalam hal ini, tentu yang dimaksud yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki fungsi legislasi sebagai lembaga pembuat Undang-Undang.
"Makanya jangan sembarangan milih orang yang ditugasi bikin undang-undang," tulis Gus Mus.
• Di RKUHP, Wanita yang Aborsi Berpotensi Dipenjara Lebih Lama dari Koruptor
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.
Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.
Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.
Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.
• Lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda
Jokowi tunda pengesahan RKUHP
Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.