Alissa Wahid Soroti Pasal Aborsi di RKUHP, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarangan Pilih Wakil Rakyat
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, turut menyoroti RKUHP. Cuitannya pun dikomentari oleh KH Mustofa Bisri alias Gus Mus
TRIBUNTERNATE.COM - Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, menyoroti pasal yang dianggap kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Satu di antaranya yakni pasal terkait pelaku aborsi.
Di mana dalam RKUHP, perempuan yang menggugurkan kandungan atau aborsi berpotensi dihukum penjara paling lama empat tahun.
Pemidanaan tersebut tercantum dalam pasal 470 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".
Seakan tak setuju dengan pasal tersebut, Alissa Wahid lantas memberikan contoh kasus yang baru-baru ini menimpa seorang remaja asal Pariaman, Sumatera Barat.
Melalui akun Twitternya, Alissa Wahid menyematkan sebuah pemberitaan dari Kompas.com yang berjudul "Pelajar yang Hamil 5 Bulan karena Diperkosa 6 Buruh Pilih Putus Sekolah".
Alissa Wahid pun mengomentari artikel tersebut.
• Presiden Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Sujiwo Tejo: Bagus Mas
Kakak Yenny Wahid ini merasa kasihan dengan nasib pelajar yang kini dikabarkan mengalami trauma berat.
Terlebih jika pelajar itu sampai menggugurkan kandungannya.
Di mana dalam draf RKUHP disebutkan jika perempuan melakukan aborsi, maka ia akan dipenjara.
"Gadis ini diperkosa 6 buruh. Menurut RKUHP 2019 ini, kalau dia menggugurkan kehamilannya, dia akan dipenjara.
Mesakke, 2 kali jadi korban: korban kebejatan syahwat dan korban sistem+politik.
Seumur hidup menderita lahir batin....," tulis Alissa Wahid, Jumat (20/9/2019).
• Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP Jadi Sorotan, Jokowi Tunda Pengesahan
Alih-alih ikut berempati, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus justru berkomentar lain.
Menanggapi cuitan Alissa Wahid, Gus Mus mengingatkan warganet untuk tidak sembarangan dalam memilih wakil rakyat.