Rabu, 3 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Presiden Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Sujiwo Tejo: Bagus Mas

Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Sujiwo Tejo berkomentar. Ia setuju dengan sikap Jokowi.

Tayang:
Twitter/jokowi
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno merespons pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 20 September 2019. 

TRIBUNTERNATE.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.

Timbulkan pro dan kontra, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun segera mengambil sikap.

Pada Jumat (20/9/2019), Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP tersebut.

Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia meminta pengesahan RKUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dilansir dari Kompas.com.

Lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Menurut Jokowi, ada sejumlah pasal yang perlu dikaji ulang.

Ia pun meminta Yasonna Laoly untuk mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.

"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.

Melalui akun Twitter resmi Jokowi, @jokowi, Kepala Negara itu mengungkapkan jika terdapat kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau.

Hal itu berdasarkan masukan dari berbagai kalangan mengenai RKUHP.

Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP.

Di RKUHP, Wanita yang Aborsi Berpotensi Dipenjara Lebih Lama dari Koruptor

"Mencermati masukan dari berbagai kalangan mengenai RUU KUHP, masih terdapat sejumlah materi yang butuh pendalaman.

Terdapat kurang lebih 14 pasal yang masih harus kita tinjau.

Sikap pemerintah adalah menunda pengesahan RUU KUHP," tulis Jokowi, Jumat (20/9/2019).

Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP Jadi Sorotan, Jokowi Tunda Pengesahan

Cuitan Jokowi itu pun menuai beragam komentar dari warganet.

Hingga Sabtu (21/9/2019) pukul 09.52 WIB, unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 1,8 ribu dan di-retweet sebanyak 4,7 ribu kali.

Dari ribuan komentar tersebut, terselip komentar dari budayawan Sujiwo Tejo.

Tak banyak berkomentar, Sujiwo Tejo hanya menuliskan kata-kata singkat yang menyiratkan bahwa ia setuju dengan sikap Jokowi.

"Bagus, Mas..," komentar Sujiwo Tejo.

Sikap Jokowi yang meminta pengesahan RKUHP ditunda pun langsung disambut oleh DPR.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku sudah berkomunikasi dengan semua fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP yang semula dijadwalkan pada rapat paripurna 24 September 2019.

Bambang juga meminta fraksi di DPR untuk mengkaji lagi sejumlah pasal kontroversial di RKUHP, misalnya yang mengatur penghinaan presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar nikah.

Di RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.

Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.

Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.

Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi. Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.

(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandari, Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved