Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Operasi Gabungan Tim KLHK Berhasil Amankan 85 Satwa Dilindungi di Maluku Utara & Tangkap 4 Pelaku

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali mengamankan 85 ekor satwa liar yang dilindungi di Maluku Utara.

instagram.com/@gakkum_klhk
KLHK melalui Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Penyelundupan berhasil mengamankan 85 satwa liar di Maluku Utara 

- 49 ekor Kasturi ternate (Lorius garrulus);
- 15 ekor Kakatua putih (Cacatua alba);
- 11 ekor Nuri bayan (Eclectus roratus);
- 10 ekor Nuri kalung ungu (Eos squamata);
- 59 buah Gantungan burung sebanyak dan;
- 3 buah kandang," imbuhnya.

Kebakaran Lahan di Jambi Capai 11 Ribu Hektare, Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan Milik 2 Perusahaan

Kronologi Penangkapan

Penangkapan para pelaku ini berawal dari hasil operasi Intelijen Balai Gakkum Maluku Papua bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maluku Seksi Wilayah I Ternate yang melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli burung di 4 kabupaten yang berbeda di Provinsi Maluku Utara.

Adapaun 4 desa yang dijadikan tempat penyamaran diantaranya:

- Desa Dehegila Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Morotai,

- Desa Kalipitu Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara,

- Desa Cemara Jaya Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur dan,

- Desa Sailal Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur.

Dari hasil pengintaian para pelaku ini tim gabungan kemudian mendapatkan alur sindikat mata rantai jaringan perdagangan Tumbuhan Satwa Liar di Maluku Utara.

"Penangkapan ini berawal dari operasi Intelijen Balai Gakkum Maluku Papua bersama Balai KSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate yang dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di 4 kabupaten di Provinsi Maluku Utara yaitu Desa Dehegila Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Morotai; Desa Kalipitu Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara; Desa Cemara Jaya Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur dan Desa Sailal Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur.

Pelaku diduga merupakan sindikat mata rantai jaringan perdagangan Tumbuhan Satwa Liar di Maluku Utara," jelasnya.

Untuk saat ini 4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mencari pihak lain yang masih terlibat dalam mata rantai ini.

Sementara itu, untuk barang bukti telah dititipkan dan dirawat di Kantor Seksi Wilayah I Balai KSDA Maluku di Ternate.

"Saat ini 4 pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik KLHK dan menjalani proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang masuk dalam mata rantai jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, sementara barang bukti dilakukan titip rawat ke Kantor Seksi Wilayah I Balai KSDA Maluku di Ternate.

Info lengkap di.Facebook Ditjen Gakkum KLHK," pungkasnya.

(TribunTernate.com/Sri Handayani)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved