Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Luncurkan Badan Organisasi Baru, BPDLH Kemenkeu Estafet Tugas & Fungsi BLU Pusat P2H KLHK

Pemerintah luncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang bergerak dalam pengelolaan dana lingkungan hidup.

instagram.com/@kementerianlhk
Pemerintah Luncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan badan organisasi pengelolaan baru yang bergerak dalam pengelolaan dana lingkungan hidup di taman kompleks Kementerian Keuangan di Jakarta (9/10).

Organisasi non-Eselon ini diberi nama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

BPDLH merupakan hasil kerjasama dengan tiga kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di mana BPDLH berada di bawah naungan Kemenkeu.

Hal ini disampaikan melalui media sosial Instagram, @kementerianlhk pada Rabu (09/10/2019) siang, di mana BPDLH secara sistematis menghimpun pendanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan berbagai pihak.

Menteri Keungan, Sri Mulyani Beri Apresiasi & Penghargaan pada Menteri PUPR, Ini Alasannya

2 WNA Jadi Tersangka Kasus Impor 87 Limbah Kontainer, Dirjen Gakkum KLHK: Kejahatan Paling Serius

Sumber pendanaan BPDLH berasal dari dana publik dan swasta baik dari dalam negeri maupun di luar negeri, temasuk dukungan bilateral, lembaga internasional, swasta dan filatropi.

"Pemerintah Luncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Pemerintah, dalam hal ini @perekonomianri , #KLHK, serta @kemenkeuri , secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Peluncuran BPDLH ini dilakukan di taman kompleks Kementerian Keuangan di Jakarta (9/10).

BPDLH adalah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Nantinya menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya.

Pendanaan di BPDLH ini akan bersumber baik dari dana publik dan swasta di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk dukungan bilateral, lembaga internasional, swasta, maupun filantropi," tulis akun @kemenklhk.

Kebakaran Lahan di Jambi Capai 11 Ribu Hektare, Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan Milik 2 Perusahaan

Untuk titik fokus BPDLH nanti, akan mencakup berbagai kegiatan seperti small grant, green investment dan capacity building bagi masyarakat dan juga bagi aparat.

BPDLH ini juga sejalan dengan upaya Indonesia dalam kerja nyata dalam pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim.

"Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant, green investment dan capacity building bagi masyarakat dan juga bagi aparat. Kehadiran BPDLH ini melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim.," imbuhnya.

Selain itu pembentukan BPDLH telah dikukuhkan dalam Permenkeu, sehingga badan ini secara resmi telah diakui oleh pemerintah.

Operasi Gabungan Tim KLHK Berhasil Amankan 85 Satwa Dilindungi di Maluku Utara & Tangkap 4 Pelaku

Memang di awal, pengelolaan dana bergulir usaha kehutanan sebelumnya berada di bawah salah satu unit kerja KLHK yakni BLU Pusat P2H yang kemudian diambil alih oleh BPDLH.

Tugas dan fungsi BPDLH nanti secara otomatis akan melanjutkan layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) yang telah berjalan selama 11 tahun sejak tahun 2008.

"Dengan telah diundangkannya PP Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, Perpres No 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup diharapkan akan lebih berkembang.

Dengan lahirnya Permenkeu ini juga, maka pengelolaan dana bergulir untuk usaha kehutanan yang selama ini menjadi tugas dari salah satu unit kerja di KLHK yaitu BLU Pusat P2H, akan diintegrasikan dalam BPDLH dan diatur juga tentang masa transisinya. 

Proses terbentuknya BPDLH ini bukanlah proses dari nol, tetapi terdapat proses melanjutkan layanan BLU Pusat P2H yang telah berjalan selama 11 (sebelas tahun) yang sudah dimulai sejak tahun 2008.

#klhk
#bpdlh
#Kementerianlhk," pungkasnya.

(TribunTernate.com/Sri Handayani)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved