2 WNA Jadi Tersangka Kasus Impor 87 Limbah Kontainer, Dirjen Gakkum KLHK: Kejahatan Paling Serius
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka WNA asal Singapura sebagai tersangka kasus impor limbah kontainer.
TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menetapkan dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka kasus impor limbah tanpa izin pada 16 September 2019.
Hal ini diketahui melalui akun media sosial Instagram, @gakkum_klhk pada Kamis (03/10/2019) siang.
Dua WNA tersebut diketahui berasal dari Singapura yang berinisial LSW dan KWL (Direktur PT ART).
Keduanya menjadi tersangka atas kasus memasukkan 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 ke Indonesia tanpa izin.
• Operasi Gabungan Tim KLHK Berhasil Amankan 85 Satwa Dilindungi di Maluku Utara & Tangkap 4 Pelaku
"Dua WNA Singapura Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Limbah Tanpa Izin
#ProgramKerja
#KerjaBersama
Jakarta, 3 Oktober 2019.
Penyidik KLHK, pada tanggal 16 September 2019, menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) Singapura yaitu LSW dan KWL (Direktur PT ART) sebagai tersangka kasus memasukkan 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa izin," tulis akun @gakkum_klhk.
• Kebakaran Lahan di Jambi Capai 11 Ribu Hektare, Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan Milik 2 Perusahaan
Kronologi Kejadian
Dari keterangan tersangka, 87 kontainer berisi limbah tersebut berasal dari Hongkong, Spanyol, Kanada, Australia dan Jepang.
Kemudian limbah dalam kontainer itu masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni 2019 lalu.
Adapun jumlah kontainer tersebut sudah didistribusikan sebanyak 24 kontainer di Kawasan Berikat PT Advance Reyccle Technology (ATP) di Cikupa Tangerang, dan sisanya sebanyak 63 masih berada di Tanjung Priok.
"Berdasarkan keterangan tersangka, 87 kontainer limbah diimpor dari Hongkong, Spanyol, Kanada, Australia dan Jepang, masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok 13 Juni 2019.
Sebanyak 24 kontainer berada di Kawasan Berikat PT. Advance Recycle Technology (ATP) di Cikupa Tangerang dan 63 kontainer masih di Pelabuhan Tanjung Priok," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas dan kabel bekas.