5 Fakta Bahar, Anak Bunuh Bapak yang Jasadnya Dicor di Bawah Musala, Pulang Rumah untuk Bunuh Surono
5 Fakta Bahar Mario tersangka pembunuh Surono yang jasadnya dicor di Musala.
"Kata Bahar waktu cerita ke saya, ayahnya katanya dibunuh oleh lek-nya. Lek-nya itu mengacu kepada suami siri Busani. Waktu cerita ke saya, saya kan nggak ngerti apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, kan berarti dia mengarang cerita. Namun tentang tidak adanya Pak Wid (panggilan akrab Surono, red), memang saya ketahui sudah agak lama. Dia lama tidak terlihat," ujar Misri kepada Surya.
Setelah mendengar cerita Bahar itulah, akhirnya Misri dan Bahar mendatangi Polsek Ledokombo dan melaporkan peristiwa itu. Dari sinilah, akhirnya misteri hilangnya Surono terkuak. Surono tidak hilang, namun meninggal dunia. Jasadnya terkubur di rumahnya sendiri.
Tidak disangka pula, pelaku pembunuhan ternyata Bahar, anak keduanya. Sang istri, Busani juga terlibat dalam peristiwa itu.
• 3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Surono oleh Anak & Istri di Jember, Motif Pelaku hingga Kronologi
5. Dipenjara saat Remaja

Sebelum membunuh Surono, Bahar ternyata pernah dipenjara.
Hal ini berdasarkan catatan kepolisian yang disampaikan kepada wartawan oleh Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).
Pemuda asal Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo itu pernah ditahan selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Jember tahun 2009. Dia menganiaya seorang Bu Nyai di sebuah pondok pesantren.
"Tersangka Bhr ini seorang residivis. Pernah ditahan. Dia menganiaya Bu Nyai-nya," ujar Alfian.
Jika mengacu kepada umur, maka ketika itu usia Bahar masih belasan tahun.
Dari informasi yang dihimpun Surya, Bahar dikenal sebagai anak nakal saat remajanya. Karena itu orang tuanya mengirim dia ke sebuah pondok pesantren.
Ternyata saat mondok itu, dia malah menganiaya seorang bu nyai. Dia membacok bu nyai itu.
Alfian tidak menyebut nama si Ibu Nyai juga pondok pesantrennya. Tetapi polisi memiliki catatan perbuatan Bahar tersebut. Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Jember.
Bahar kini juga ditahan polisi. Bahkan kini dia terancam pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun karena polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bahar disebut membunuh ayahnya Suroni pada akhir Maret 2019. Ibunya, Busani (45) mengetahui dan mengamini perbuatan Bahar.
Setelah membunuh, Bahar mengubur jasad sang ayah di belakang rumahnya. Tempat penguburan Surono kemudian disulap jadi musala. Kasus itu terkuak pada Minggu (3/11/2019). (Surya.co.id/Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Kekejaman Bahar, Anak Pembunuh Bapak yang Jasadnya Dicor di Musala, Pernah Dipenjara saat Remaja,