Ada Indikasi Korupsi Atas Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ini
Tersangka yang ditetapkan terkait ambruknya atap SDN Gentong adalah kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Untuk sementara, keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang membuat orang lain meninggal dunia.
Indikasi Korupsi
"Sudah gagal kontruksi, dan ngawur bangunannya," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Kapolda Luki meninjau langsung gedung SDN Gentong, Pasuruan, Sabtu (9/11/2019).
Sebelumnya, kapolda Luki menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bangunan SDN Gentong yang sudah tidak sesuai spesifikasi.
Dari laporan tersebut, terlihat ada indikasi korupsi dalam proses pembangunan gedung sekolah itu.
"Ini masih kami dalami lagi. Kalau memang iya, berarti ada dua kasus. Kelalaian dalam pembangunan yang membuat orang meninggal dunia, dan korupsi," jelasnya.
• Nadiem Makarim Punya Tiga Tantangan Berat Ini untuk Memajukan Pendidikan Indonesia
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah mengkhawatirkan bangunan SDN Gentong akan runtuh.
Kapolda Luki menuturkan, dari awal sudah ada sesuatu yang salah dari bangunan SDN Gentong.
Prediksi runtuhnya bangunan sekolah tersebut, hanya tinggal menunggu waktu saja katanya.
"Dan ternyata, kejadiannya benar. Bangunan ini runtuh, menimpa siswa - siswi yang sedang belajar. Sampai membuat dua orang meninggal dunia," tambahnya.
Luki juga menyebutkan jika masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka dari pihak ASN.
"ini masih kami kembangkan dan kami dalami lagi," pungkas dia. (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ambruknya SD di Pasuruan, Indikasi Korupsi dan Kemungkinan ASN Terseret