Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hati-hati, Anggota Polri yang Hidup Mewah dan Hedonis Bakal Kena Sanksi Tegas, Ini Alasannya

Mabespolri membeberkan alasan dikeluarkan surat telegram yang berisikan intruksi kepada seluruh jajarannya untuk memperlihatkan pola hidup sederhana.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Irjen Pol Idham Azis saat menghadiri upacara serah terima jabatan PATI Polri Polisi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Irjen Pol Idham Azis menjabat sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Arief Sulistyanto 

TRIBUNTERNATE.COM - Baru-baru ini pihak kepolisian mulai menggalakkan seluruh jajarannya untuk memperlihatkan pola hidup sederhana melalui sebuah surat telegram.

Terkait hal ini, Markas Besar Kepolisian RI turut membeberkan alasan dikeluarkan surat telegram yang berisikan intruksi kepada seluruh jajarannya untuk memperlihatkan pola hidup sederhana itu.

Sebaliknya, anggota kepolisian RI diminta untuk tidak bergaya hidup mewah.

"TR (telegram) dimaksudkan sebuah rambu-rambu pembatas dan pengingat bahwa anggota polri senantiasa menjaga dalam kaidah dan koridor tugasnya tidak boleh korupsi, memeras, tidak boleh sakiti hati yang terkait dengan kepentingan individual dan memperkaya diri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Siap-siap, Anggota TNI-Polri yang Nganggur Bakal Dijatah Jabatan Baru oleh Menpan RB

Kapolri Bertemu dengan Jaksa Agung dan Ketua KPK untuk Bahas Masalah Ini

Ia juga mengungkapkan, kepolisian RI harus memberikan teladan yang baik untuk masyarakat.

"Sebagai pelindung, pengayom, pelayan, dia (anggota polri) punya kewajiban untuk berikan keteladanan bahwa dengan pola hidup sederhana juga menunjukan kebersahajaan dalam hidup, artinya sebagai sebuah profesi yang sehari-harinya bersentuhan dengan masyarakat, dia harus punya keteladanan itu," ungkapnya.

Namun demikian, Asep menyatakan instruksi tersebut sebagai peringatan kepada seluruh anggota polri yang masih kerap hidup mewah.

Peraturan tersebut berlaku untuk di media sosial ataupun kehidupan sehari-hari.

"Sebenarnya lebih kepada sebuah warning kepada anggota polri untuk tidak berperilaku seperti itu, mencegah supaya tidak terjadi hal yang lebih meluas kepada aspek yang brsifat hedonis," tuturnya.

Di sisi lain, ia menyatakan akan mendata berapa anggotanya yang terindikasi menunjukkan hidup mewah di media sosial.

"Propam melakukan upaya seperti itu untuk mendata dan sebagai informasi terutama di medsos," pungkasnya.

Sebelumnya, kepolisian RI meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam kehidupannya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Disebutkan, jajaran Polri diminta bersikap sederhana dan sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved