Saat Anies Baswedan dan DPRD DKI Terancam Tak Gajian 6 Bulan, Ini Tanggapan Kemendagri
Pemprov DKI dan DPRD DKI baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
Padahal, anggota DPRD yang menang pada pemilihan legislatif 2014 telah dilantik pada 25 Agustus 2014. Hal itu berimbas pada terhentinya pembahasan rancangan anggaran 2015 (Kompas, 25 November 2014).
Alat kelengkapan DPRD pun ditetapkan pada 8 Desember 2014. Setelah pembentukan alat kelengkapan DPRD DKI, mereka berjanji segera membahas rancangan anggaran 2015.
Pembahasan rancangan anggaran meleset dari jadwal. Dalam jadwal yang disusun DPRD, seharusnya APBD 2015 sudah disahkan pada 8 Januari 2015.
Ahok kemudian mengumumkan temuan "dana siluman" sebesar Rp 8,8 triliun yang diselipkan lewat beberapa program satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Setelah "anggaran siluman" itu dicoret, pembahasan rancangan APBD berproses sampai rapat paripurna kesepakatan rancangan APBD pada 27 Januari 2015.
Imbasnya, Ahok dan anggota dewan tidak gajian sejak Januari hingga Juni 2015. Namun, bukan hanya elite-elite itu yang rugi, melainkan juga warga.
Kisruh APBD 2015 menghambat sejumlah pembangunan pada tahun itu. Salah satunya proyek pembangunan sejumlah sekolah di Jakarta.
Sebanyak 212 gedung sekolah di DKI Jakarta membutuhkan anggaran untuk perbaikan. Namun, perbaikan sekolah baru bisa dilaksanakan setelah APBD disahkan.
"Kalau APBD tak kunjung ditetapkan, pembangunan sekolah tak bisa dilakukan," Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat itu, Arie Budiman, sebagaimana diwartakan Kompas pada 23 Februari 2015.
Sejumlah kepala sekolah dan guru terpaksa menalangi dana operasional sekolah serta upah guru dan karyawan honorer karena dana bantuan operasional sekolah belum cair imbas kisruh APBD DKI.
Selain upah pekerja honorer, pihak sekolah juga harus menanggung biaya listrik, alat tulis, dan biaya operasional lain.
DPRD yakin dapat toleransi, dibantah Kemendagri
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyebutkan, pembahasan RAPBD DKI 2020 baru bisa diselesaikan pada 15 Desember 2019.
Menurut dia, di tanggal tersebut seharusnya DPRD DKI masih bisa menyerahkan dokumen RAPBD karena Kemendagri masih dalam pembahasan. Apalagi, pembahasan anggaran di DKI Jakarta memang berlangsung lama.
“Kan evaluasi Kemendagri itu dari tanggal 1 Desember sampai akhir. Bukan soal masih bisa. Ketentuannya 30 Desember, tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya, yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," kata Taufik, Jumat (22/11/2019).
Taufik menjelaskan, molornya anggaran itu lantaran KUA-PPAS baru diserahkan pada Juni 2019. Setelah pembahasan KUA-PPAS selesai di tingkat komisi, pembahasan selanjutnya akan dibawa ke Badan Anggaran mulai pekan depan.