Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perpanjangan Izin FPI

Agar Diakui Negara, Pakar Hukum Tata Negara Sarankan FPI Hilangkan Kata Khilafah Islamiyah

Pakar Hukum Tata Negara Juanda menyarankan organisasi Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-empel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik perpanjangan izin Front pembela Islam (FPI) belakangan ini menjadi berita yang ramai diperbincangkan.

Perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang telah habis masanya menemui berbagai persoalan.

Proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) relatif memakan waktu lebih lama.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnaval dimana proses tersebut terjadi relatif lama lantaran ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Juanda menyaran

kan organisasi Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-empel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya.

FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui.

Jawaban Pihak FPI Ini Bikin Ketua PBNU Geram saat Ditanya soal Indonesia Sudah Syariah atau Belum

Soal Setia NKRI & AD/ART Khilafah, Kuasa Hukum FPI: Kalau Pak Tito Ingin Tahu Silahkan ke Petamburan

"Saya pikir ubah saja, diperbaiki saja lepaskan syariatnya lepaskan kata-kata Khilafah Islamiyah," ucap Juanda di Hotel Ibis Thamrin, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Juanda menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan mempertanyakan perkataan Khilafah Islamiyah dalam izin perpanjangan FPI.

Tito diminta tidak terburu-buru memberi restu jika masih ada perkataan yang berkesan ambigu.

"Ini adalah sebuah preventif policy, kebijakan yang sifatnya preventif pencegahan, nah mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri," katanya.

Juanda meminta FPI tidak perlu memusingkan hal tersebut.

Menurutnya FPI hanya perlu merevisi sedikit izinnya.

Rocky Gerung Klaim FPI Tidak Lakukan Kekerasan, Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko: Berubah Dari Mana?

Imam Besar FPI Sebut Pemerintahan Jokowi Ilegal, Mahfud MD: Masa Kita Takut Sama Rizieq Shihab?

"Makanya yang satu harus taat asas dan hukum ketika ini sudah mentaati yang pihak pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan SKT baru ketemu itu barang," ujar Juanda.

Juanda juga mengatakan pemerintah juga harus adil kepada FPI.

Jika ormas itu sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved