Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

6 Fakta Penyelundupan Harley Davidson, Negara Rugi Rp 1,5 M hingga Ari Ashkara Dipecat Erick Thohir

Kronologi penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton hingga berujung pemecatan Dirut maskapai Garuda Indonesia, Ari Ashkara.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton di lambung pesawat PT Garuda Indonesia (persero) berakhir miris.

Dimana Direktur Utama maskapai pelat merah tersebut, I Gusti I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA) dicopot.

Seperti diketahui, Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton terjadi di armada baru milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (KOMPAS100: GIAA) Airbus A330-900.

Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika Petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).

Berikut rangkuman kejadian tersebut:

1. Ditemukan petugas bea cukai Minggu (17/11/2019)

Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11/2019) lalu.

Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.

“ Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest,” ujar Deni kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Deni menambahkan, pesawat tersebut juga telah meminta izin untuk mendarat di hanggar milik PT GMF. Pendaratan pesawat di hanggat PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni.

Sebab, pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dioperasikan oleh Garuda Indonesia.

“Dalam permohonan izin yang disampaikan, PT Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan saat pesawat tiba,” kata Deni.

2. Barang ditemukan di lambung pesawat

Deni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan. Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.

“Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved