Ari Askhara Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menuturkan jika Ari Askhara bisa terancam penjara 1 tahun.
TRIBUNTERNATE.COM -- Proses penyelidikan kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Direksi Garuda Indonesia Airlines (GIA) hingga kini masih terus didalami.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi.
Dimana Heru Pambudi menuturkan, jika terbukti bersalah Direksi GIA terancam hukuman minimal 1 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Heru saat disinggung perkembangan kasus BUMN bidang transportasi itu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

"Kalau pidana namanya pidana penyelundupan. Ada sanksinya. Ya hukumannya pidana. Tergantung itu kesalahannya. Bisa 1 tahun. Kita lihat kesalahannya apa," kata Heru.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya dan auditor Garuda kini sedang melakukan pendalaman lanjutan.
"Ya kita sama-sama dengan komite audit Garuda melakukan pendalaman lanjutan, itu yang kita lakukan sekarang. Jadi mohon bisa sabar menunggu perkembangannya," terang dia.
Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dinyatakan ‘Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
Awak Kabin Garuda Adukan "Dosa-dosa" Ari Askhara ke Erick Thohir

Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) mendatangi Kantor Kementerian BUMN untuk mengadukan “dosa-dosa” mantan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara selama memimpin maskapai pelat merah tersebut.
Sekertaris IKAGI Jacqueline Tuwanakotta mengatakan, para awak kabin Garuda bahagia setelah mendengar Ari Akshara dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
“Saat ini karyawan sudah merasa senang ketika yang terjadi Ari Askhara diturunkan, dicopot, banyak karyawan yang bersyukur, bahagia, karena selama beliau memimpin banyak sekali kerusakan di PT Garuda Indonesia,” ujar Jacqueline di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jacqueline menjelaskan, di masa kepemimpinan Ari, awak kabin Garuda merasa bekerja dalam tekanan.
Sebab, jika melakukan kesalahan sedikit saja, manajemen Garuda langsung memindah tugaskan para awak kabin tersebut.
“Mereka (awak kabin) takut ada yang terancam, contoh, lakukan kesalahan sedikit langsung dipindahkan ke Papua, kemudian kesalahan yang harusnya masuk dalam pembinaan, tiba-tiba di-grounded, tidak boleh terbang,” kata dia.