Ari Askhara Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menuturkan jika Ari Askhara bisa terancam penjara 1 tahun.
Selain itu, lanjut dia, di era Ari Ashkara jam kerja para awak kabin di luar batas. Misalnya, saat bertugas melayani penerbangan Jakarta-Sydney.
“Contoh schedule Sydney-Jakarta-Sydney, itu harusnya tiga hari, tapi jadi PP (pulang pergi). Itu beri dampak tidak bagus kepada awak kabin, sekarang sudah ada delapan orang yang diopname,” ucap dia.
Atas dasar itu, dirinya bersama anggota IKAGI lainnya ingin bertemu dengan pihak Kementerian BUMN.
“Kami akan bicara soal kondisi awak kabin yang ada di Garuda Indonesia, kondisi general, dan perusahaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir resmi mencopot Ari Askhara pada Kamis, (5/12/2019) pekan lalu.
Ari dicopot karena telah menyelundupkan onderdil motor Harley Davidson keluaran 1972 dengan kisaran harga Rp 800 juta.
Setelah mencopot Ari, Erick mengangkat Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia menggantikan Ari Ashkara. Sebelumnya, Fuad merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Sumber:
Tribunnews.com: Direksi Garuda Terancam Penjara 1 Tahun
Kompas.com: Awak Kabin Garuda Adukan "Dosa-dosa" Ari Askhara ke Erick Thohir