PPDB 2020
Awas! Memalsukan Dokumen di Syarat Daftar PPDB 2020 Jalur Afirmasi Bisa Kena Proses Hukum
Mendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020, termasuk Jalur Afirmasi.
TRIBUNTERNATE.COM - Belakangan ini sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan akademisi.
Seperti diketahui, melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mendikbud Nadiem Makarim memastikan PPDB 2020 masih akan menggunakan sistem zonasi dengan beberapa perubahan.
Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) juga mencantumkan jalur Afirmasi pada aturan Permendikbud tersebut.
Dalam peraturan yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, di dalamnya masih menjalankan kebijakan zonasi. Hanya saja, kuota zonasi turun menjadi 70 persen, dari sebelumnya 80 persen.
• SKTM Tak Berlaku Lagi! Ini 6 Syarat yang Digunakan Jalur Tidak Mampu di Aturan PPDB 2020
• Ini 3 Alasan Mendikbud Nadiem Makarim Perpanjang Sistem Zonasi di PPDB 2020
Kuota jalur afirmasi
Dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019), Nadiem menjelaskan kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yakni:
- Minimum jalur zonasi 50 persen
- Jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya) 15 persen
- Jalur perpindahan 5 persen
Barulah sisanya yakni kuota 30 persen untuk jalur prestasi.
"Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah," kata Mendikbud.
• Wajib Diketahui Orangtua! Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020
Bagi pemegang KIP dan sejenisnya
Perlu diketahui, pada PPDB sebelum-sebelumnya dijumpai kasus bahwa SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai syarat jalur afirmasi banyak yang dipalsukan.
Hanya saja, pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini ada aturan tentang jalur afirmasi yang terdapat pada Pasal 17 dan 18. Berikut isinya:
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Jika benar dari keluarga ekonomi tidak mampu, maka harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
3. Peserta didik jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
• Ingat-ingat! Ini Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020
Pemalsu bisa diproses hukum