Kesalahan Investasi dan Iming-iming Return Tinggi, Inilah Kesamaan Jiwasraya dan Bakrie Life
Kesalahan investasi dan iming-iming return tinggi yang terjadi pada Jiwasraya mengingatkan pada kasus serupa yang menimpa Bakrie Life.
Selain menuntut pengembalian pokok investasi segera mungkin, para nasabah juga memprotes kebijakan manajemen Bakrie Life yang menginvestasikan dana 80 persen lebih di pasar saham.
Menurut sejumlah nasabah, sebelumnya manajemen Bakrie Life menyatakan 90 persen dana nasabah akan diinvestasikan ke pasar obligasi, 5 persen ke saham, dan 5 persen dalam bentuk deposito.
Tidak Diikat dalam Perjanjian
Saat itu, Direktur Utama Bakrie Life Timoer Soetanto mengatakan, apa yang disampaikan manajemen Bakrie Life untuk menginvestasikan 90 persen dana nasabah di obligasi tidak mengikat dan tidak ada dalam perjanjian.
Karena itu, kerugian Bakrie Life dalam investasi saham menjadi tanggung jawab perusahaan.
Adapun bila komposisi penempatan dana nasabah diatur dalam perjanjian nasabah dan perusahaan, Timoer mengatakan, kerugian investasi akan ditanggung oleh nasabah.
Perjanjian seperti ini biasanya ada pada produk asuransi unit link.
Timoer menambahkan, kebijakan perseroan untuk menempatkan lebih dari 80 persen dana nasabah di pasar saham juga tidak menyalahi aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Yang penting, dana nasabah yang ditempatkan dalam satu jenis saham tidak lebih dari 20 persen.
Menurut Timoer, pemegang saham perseroan telah menutup ketimpangan akibat kerugian pada Bakrie Life sehingga dana pemegang polis aman.
Pemegang saham Bakrie Life juga memberikan waktu satu bulan kepada manajemen untuk bernegosiasi dengan pemegang polis Diamond Investa guna penjadwalan pembayaran dan pelunasan secara bertahap.
"Kami sedang bernegosiasi dengan nasabah untuk melunasi pokok investasi dalam kurun waktu tiga tahun. Selama itu, kami akan tetap membayar bunga," kata Timoer.
Dia menjelaskan, pihaknya kemungkinan mendapat dana talangan dari PT Bakrie and Brothers (BNBR) lewat Medium Secure Note.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany juga menyatakan, pemegang saham Bakrie Life meminta waktu satu bulan untuk mencari penyelesaian dengan nasabah.
"Kami berharap skema penyelesaian yang ditawarkan yang terbaik bagi nasabah," kata dia.