Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Cek Tagihan bagi Pengguna BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran sesuai kelas atau layanan yang diikuti setiap bulannya.

SURYA/GALIH LINTARTIKA
Pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. 

-Masuk ke akun mobile JKN lalu klik menu Tagihan dan klik Premi

Nantinya, informasi tagihan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan tertera di aplikasi.

3. Melalui website resmi

Peserta dapat mengecek iuran BPJS Kesehatan melalui website resmi BPJS, yaitu https://bpjs-kesehatan.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut :

- Klik website resmi BPJS kemudian klik menu Cek Iuran Kesehatan BPJS yang terletak di sebelah kiri laman utama.

-Masukan data ke kolom berupa Nomor Kartu dan Tanggal Lahir peserta sebagai pemegang kartu BPJS tersebut

-Setelah mengisi data tersebut, peserta harus mengetikkan angka validasi yang tertera.

-Kemudian klik Cek dan rincian pembayaran akan muncul pada layar.

4. Customer Service

Peserta dapat mengecek informasi jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui Care Center di nomor telepon 1500 400. 

Kemudian, layanan jemput bola BPJS Kesehatan Mobile Customer Servive (MCS) dan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. (Kompas.com/Audia Natasha Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Cek Tagihannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved