Investasi MeMiles
Intip 6 Fakta Investasi Bodong MeMiles: Polisi Bakal Panggil Empat Publik Figur yang Terlibat
Investasi bodong melalui aplikasi MeMiles yang dijalankan 'PT Kam and Kam' ini berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim.
TRIBUNTERNATE.COM - Skandal kasus aplikasi MeMiles akhirnya menemukan sejumlah fakta baru.
Seperti diketahui, investasi bodong melalui aplikasi MeMiles yang dijalankan 'PT Kam and Kam' ini berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam informasi yang didapat SURYA.co.id, perusahaan yang berlokasi di Jakarta Pusat itu sudah dijalan selama delapan bulan.
Meski hampir setahun beroperasi, perusahaan itu tidak mengantongi izin sama sekali alias berdiri secara ilegal.
Padahal perusahaan ini sudah menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Berikut fakta-faktanya.
1. Modus investasi bodong
Luki mengungkapkan, modus operansi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.
Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi MeMiles dengan membayar sejumlah uang.
Paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.
Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah hingga benda bergerak seperti mobil dan motor.
"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.

2. Identitas pelaku
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.