Simak Kronologi Pelanggan Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Gojek Merespons, Tak Ada Ganti Rugi
Pelanggan tertipu oknum driver hingga Rp 9 juta, Gojek beri respons, tak ada proses ganti rugi.
Namun, dia mengeluhkan respons Gojek yang terbilang lambat.
"Customer Care Gojek kurang responsif padahal saya sudah mengirimkan bukti-bukti melalui email lebih dari 48 jam.
Dan responnya pun hanya berupa respon normatif," tutur dia.
Dia pun akhirnya memutuskan untuk meneruskan laporan kasus ini ke polis.
Pihak Polda Metro Jaya pun telah mengeluarkan surat laporan bernomor TBL 181/1/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 11 Januari 2020.
Agnes menyadari bahwa kesalahan ini bukan dikarenakan pihak Gojek.
Oleh karenanya ia tidak menuntut Decacorn tersebut untuk ganti rugi.
Akan tetapi, ia berharap Gojek melakukan langkah edukasi kepada pelanggannya agar kasus penipuan tidak kembali terjadi.
"Kelihatanya Gojek sudah mulai mencoba melakukan edukasi ke publik mengenai kasus kasus seperti ini tapi nyatanya masih kurang efektif karena dalam 2 minggu terakhir ini yang kisahnya publik saja sudah 3 korban termasuk saya," ucapnya.
Pelanggannya Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Ini Respons Gojek
Perusahaan aplikasi Gojek merespon aduan pelanggannya bernama Agnes Setia Oetama yang merupakan korban penipuan oleh oknum driver ojek online.
Dalam laporannya, Agnes mengaku merugi hingga Rp 9 juta.
Melalui keterangan tertulis, aplikasi ride haul asal dalam negeri itu sudah menonaktifkan akun driver dengan inisial AY sebagai respon aduan dari Agnes.
Langkah tersebut dilakukan Gojek agar AY dapat melakukan klarifikasi langsung kepada Agnes terkait kasus penipuan yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2020 tersebut.
"Dan akan kami proses untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada di PT GO-JEK Indonesia," seperti dikutip dari keterangan resmi Gojek, Senin (13/1/2020), dikutip dari Kompas.com.