Simak Kronologi Pelanggan Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Gojek Merespons, Tak Ada Ganti Rugi
Pelanggan tertipu oknum driver hingga Rp 9 juta, Gojek beri respons, tak ada proses ganti rugi.
Kendati demikian, Gojek menyatakan bahwa tidak akan ada proses ganti rugi kepada Agnes terkait kasus penipuan ini.
Sebab, dalam peraturannya, Gojek hanya memfasilitasi pembayaran melalui metode uang cash, Gopay, dan Paylater.
Sementara uang dari rekening Agnes terkuras dengan metode penipuan melalui virtual account.
"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melalukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatas namakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.
Sementara Agnes sendiri mengaku bahwa kasus penipuan ini bukan dikarenakan pihak Gojek.
Oleh karenanya ia tidak menuntut Decacorn tersebut untuk ganti rugi.
Akan tetapi, ia berharap Gojek melakukan langkah edukasi kepada pelanggannya agar kasus penipuan tidak kembali terjadi.
"Kelihatanya Gojek sudah mulai mencoba melakukan edukasi ke publik mengenai kasus kasus seperti ini tapi nyatanya masih kurang efektif karena dalam 2 minggu terakhir ini yang kisahnya publik saja sudah 3 korban termasuk saya," ucapnya.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kronologi Pelanggan Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Gojek Merespons, Tak Ada Ganti Rugi