Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Lampu Sepeda Motor Jokowi Tak Dinyalakan, Ali Ngabalin Sebut Presiden Punya 'Previlege'

Ali Mochtar Ngabalin berdalih bahwa Presiden Joko Widodo memiliki keistimewaan atau privilege untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor.

Editor: Sansul Sardi
Dok Biro Pers Istana
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengendarai motor baru berkelir hijau beraliran custom untuk berkeliling Kota Tangerang, Minggu (4/11/2018). Turut bersamanya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. 

a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d) Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun di dalam Pasal 135 yang mengatur tata cara pengaturan kendaraan terdiri atas tiga ayat.

Ayat (1): "Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene."

Ayat (2): "Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana pada ayat (1)”. Ayat terakhir berbunyi “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134".

Presiden memberikan contoh

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, Presiden Joko Widodo memang memiliki keistimewaan dalam berlalu lintas. Salah satunya, jika dia lupa atau tidak menyalakan lampu motor.

"Jangankan tidak memakai lampu, mematikan seluruh lampu bisa dia. Jalan satu arah bisa dua arah untuk Presiden," ucap Feri saat dihubungi Senin (13/1/2020).

Feri juga menyinggung mengenai hak protokoler presiden. Ada hal khusus yang diperbolehkan, selama ada petugas polisi yang mengamankan Presiden.

"Gimmick saja bawa motor besar. Pada dasarnya sudah ada pasukan pengamanan dan polisi yang atur lalu lintas," ucapnya.

Akan tetapi, Feri Amsari berharap Presiden tetap memberikan contoh bagaimana bersikap tertib di jalan raya. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved