CPNS 2019
Kartu Ujian CPNS 2019 Wajib Dilegalisir? Berikut Penjelasan BKN
Media sosial sedang diramaikan dengan kabar bahwa kartu tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib dilegalisir.
Terkait dengan waktu dan lokasi tes SKD, lanjut Paryono, peserta diimbau untuk melakukan pembaruan pengumuman pada instansi yang dilamar.
"Cek pengumuman instansi, mungkin sudah mulai mengumumkan waktu dan tempat tes SKD," ujar dia.
• Catat! Ini Tipe Soal TWK yang Bakal Muncul Banyak di SKD CPNS 2019
Soal SKD
Pada Senin (13/1/2020) kemarin, panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2019 telah menerima soal yang nantinya akan digunakan untuk tes SKD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ini mengartikan, soal SKD CPNS telah selesai dibuat dan siap digunakan.
"(Soal) sudah (selesai). Tinggal dimasukkan ke server," papar Paryono.
Panselnas dan BSSN nantinya yang bertanggung jawab memasukkan soal ke server.
Soal SKD CPNS 2019 sendiri dibuat dengan melibatkan konsorsium 18 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang seluruhnya berada di bawah koordinasi Kemendikbud.
Peserta yang nantinya lolos tahap SKD ini, kemudian akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Untuk soal SKB, lanjut Paryono, dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.
"Misal BKN membina 3 jabatan fungsional (analisis kepegawaian, asesor, dan auditor kepegawaian), maka BKN yang harus bikin soalnya," tutur dia. (Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warganet Tanyakan Masalah Legalisir Kartu Ujian CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN"