Sujiwo Tejo Sindir Dewan Pengawas Buat KPK Lemah Karena Birokrasi Geledah Wahyu Setiawan Jadi Lambat
Sujiwo Tejo sindir cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini harus melalui izin Dewan Pengawas KPK.
"Gimana kalau para pejabat Dewan Pengawas KPK mundur saja, agar kekecewaan kami nggak dobel2.
Satu saja, kecewa karena KPK jadi lemah. Mau geledah aja ribet birokrasinya.
Sekarang kami ud kecewa KPK jd lemah, kecewa pula knp tokoh2 berintegritas mau2nya dijadikan Dewan Pengawas?" cuit Sujiwo Tejo pada Minggu (12/1/2020).
Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Wahtyu Setiawan ditangkap saat hendak terbang ke Bangka Belitung pada Rabu siang.
Hal itu diketahui salah seorang staf humas KPU yang pergi bersamanya, tak mendapati Wahyu turun dari pesawat.
Padahal sebelumnya, staf tersebut mengaku memasuki pesawat yang sama bersama Wahyu dan seorang staf pribadinya.
Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
Dia disangkakan menerima uang dari politisi PDI-P Harun Masiku yang berkehendak menggantikan Nazarudin Kieman yang tutup usia.
Penetapan komisioner KPU itu sebagai tersangka KPK ini bukanlah yang kali pertama.
Bahkan, Wahyu menjadi komisioner KPU kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Empat lainnya kini kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Saradita, TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul KPK Umumkan Penggeledahan Kasus Wahyu Setiawan, Sudjiwo Tedjo Beri Komentar Satir: Ini Sangat Mulia