Sujiwo Tejo Sindir Dewan Pengawas Buat KPK Lemah Karena Birokrasi Geledah Wahyu Setiawan Jadi Lambat
Sujiwo Tejo sindir cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini harus melalui izin Dewan Pengawas KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Budayawan Sujiwo Tejo menanggapi penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Wahyu Setiawan.
Sujiwo Tejo mengomentari perihal penggeledahan terkait kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK baru akan melakukan penggeledahan kasus ini mulai pekan depan.
Hal itu rupanya terkait dengan izin dari Dewan Pengawas yang baru didapatkan KPK.
Yakni KPK baru bisa melakukan penggeledehan terkait kasus suap Wahyu Setiawan tersebut setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Setiawan Selasa (7/1/2020) lalu.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu Setiawan dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Kasus yang bergulir sejak 7 Januari 2020 itu rupanya tak langsung diproses KPK.
Dikutip dari Kompas.id, Tim KPK baru akan melakukan penggeledehan di sejumlah tempat terkait kasus suap Wahyu Setiawan itu pada pekan depan yakni mulai 19 Januari 2020.
Setelah mengantongi izin dari Dewan Pengawas, tim KPK segera menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.