Respon Erick Thohir soal Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya: Tindakan Ini Sangat Penting
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, penetapan tersangka kasus Jiwasraya merupakan suatu tindakan tegas dan tak pandang bulu kepada siapapun.
TRIBUNTERNATE.COM - Lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya akhirnya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rupanya, dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan manajemen lama Jiwasraya pada periode tahun 2008 sampai 2018.
Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Sedangkan dua lainnya adalah petinggi perusahaan swasta, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka itu juga langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan.
Sebagai pemegang saham Jiwasraya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai buka suara terkait penetapan tersangka tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, penetapan tersangka itu merupakan suatu tindakan tegas dan tak pandang bulu kepada siapapun.
• Ini Peran 5 Orang Tersangka di Mega Skandal Investasi Jiwasraya yang Ditahan Kejaksaan Agung
• Kisah Mantan Pengikut Keraton Agung Sejagat Purworejo, Iuran Bulanan Rp 15 Ribu & Janjikan Dolar US
“Tindakan ini sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi,” kata Erick, Selasa (14/1).
Menurut Erick, kasus di Jiwasraya sudah berlangsung lama. Maka, penetapan tersangka juga menjadi pertanda bagi perusahaan untuk melakukan penataan ulang mulai sekarang sehingga di mana depan bisnis Jiwasraya bisa tumbuh semakin baik.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kerja Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah melakukan investigasi secara mendalam untuk menemukan masalah di Jiwasraya. Hal ini juga didukung kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini.
Asal tahu saja, audit BPK menyebutkan perusahaan asuransi pelat merah ini banyak berinvestasi di produk keuangan berisiko tinggi. Investasi berisiko itu untuk mengejar pasokan likuiditas pada awal tahun 2014.
Salah satu caranya adalah dengan membeli saham dengan fundamental buruk milik sejumlah tersangka kasus ini. Itu sebabnya, jaksa menduga ada kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dengan pemilik perusahaan.
Sebut saja misalnya, Jiwasraya membeli saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) milik Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus ini. Jiwasraya juga membeli saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputro, tersangka lain di kasus ini.
Audit BPK juga menyebutkan, Jiwasraya pernah membenamkan dana Rp 680 miliar untuk membeli medium term notes (MTN) perusahaan Benny Tjokro. BPK menyatakan, Jiwasraya tidak memperhatikan aspek legal MTN yang dibeli.
Sebab, MTN tersebut tidak didaftarkan berdasarkan peraturan perundangan, di dalam negeri dan luar negeri. Kepemilikan ini juga tidak tercatat di bursa efek manapun. Jiwasraya memegang MTN ini pada 2015 hanya selama tiga pekan dengan imbal hasil 12% per tahun. (Kontan.co.id/Ferrika Sari)
Heru Hidayat Jual Miliaran Saham Sehari Sebelum Ditangkap
Kasus pidana yang membelit Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru usai Kejaksaan Agung menetapkan status lima orang tersangka pada Selasa (13/1).
Kelima tersangka kasus Jiwasraya itu adalah Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Heru Hidayat.
Menariknya, sehari sebelum penetapan tersangka kasus Jiwasraya, berlangsung transaksi penjualan saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dalam jumlah besar.
Pihak penjualnya adalah PT Graha Resources, pemegang saham pengendali emiten batubara tersebut.
Nah, Heru Hidayat, salah seorang tersangka kasus Jiwasraya merupakan pemegang saham pengendali PT Graha Resources.
Heru Hidayat yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Trada Alam Minera Tbk, itu merupakan penerima manfaat dari PT Graha Resources.
• Polda Maluku Tegaskan Tak Akan Lindungi 3 Anggotanya yang Terlibat Pesta Sabu di Dalam Asrama
• Jika Tanpa Izin Presiden, Mulan Jameela Tak Akan Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus MeMiles
Hal ini tercantum dalam prospektus rights issue TRAM yang hajatannya berlangsung pada November 2017 silam.
Graha Resources adalah pembeli siaga (standby buyer) dalam rights issue yang berhasil mengumpulkan dana hampir Rp 6 triliun tersebut.
Raup Rp 114,19 miliar
Balik ke soal penjualan saham, merujuk data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perubahan kepemilikan TRAM tercatat per 13 Januari 2019.
Pada hari Senin itu, kepemilikan Graha Resources berkurang 2.283.708.600.
Dus, berdasar laporan kepemilikan efek 5% atau lebih yang dipublikasikan KSEI, porsi kepemilikannya menyusut 4,6% menjadi 38,12%.
Sebagai perbandingan, pada Jumat, 10 Januari 2019 Graha Resources masih menguasai 42,72% saham TRAM.
Sejauh ini tidak ada informasi berapa harga jual saham TRAM tersebut, termasuk siapa lawan transaksinya.
Namun, diperkirakan dari transaksi tersebut Heru Hidayat lewat Graha Resources meraup dana hingga sekitar Rp 114,19 miliar.
Perkiraan ini menggunakan asumsi harga jual serupa posisi harga TRAM di pasar reguler yang ada di Rp 50 per saham.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kejagung tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, begini tanggapan Erick Thohir dan Sehari Sebelum Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Jual Miliaran Saham