Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Simak Kronologi Pasutri Perkosa Anak Angkat Selama 6 Tahun di NTB, Ancam Korban dengan Rekam Adegan

Sudah dianggap seperti orangtua kandung sendiri, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, NTB diduga memperkosa anak angkatnya.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Perkosaan 

"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.

Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM justru mencabuli anak angkatnya.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.

Diduga, pencabulan terjadi dalam rentang yang lama, karena korban terpaksa tinggal di rumah pelaku selama bertahun-tahun.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.

Rekam adegan seks

Menurut RH, saat masih tinggal dengan pasangan suami istri itu, adiknya kerap kali mendapat ancaman dari pasutri tersebut.

Saat itu, RM dipaksa oleh AM dan FM untuk melayani nafsu seksual pasutri tersebut.

RH mengatakan, FN kerap merekam adegan seksual yang dilakukan dengan kamera ponsel.

"Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana. Akibat ancaman itu, dia tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejatnya," ujar RH.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah foto korban beredar.

Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat foto RM tanpa busana.

Korban dan keluarganya yang merasa geram langsung melaporkan pasutri tersebut ke Polres Bima Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved