Simak Kronologi Pasutri Perkosa Anak Angkat Selama 6 Tahun di NTB, Ancam Korban dengan Rekam Adegan
Sudah dianggap seperti orangtua kandung sendiri, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, NTB diduga memperkosa anak angkatnya.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Bima Kota. Bahkan tadi telah dimintai keterangan oleh penyidik," tutur RH.
Korban Alami Trauma
Akibat kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma berat.
Saat ini, gadis berusia 21 tahun itu tengah berjuang melawan trauma akibat pemerkosaan yang menimpanya selama lebih kurang 6 tahun.
Kakak korban berharap kasus tindak pidana pemerkosaan itu segera disusut sampai tuntas.
"Pelaku harus hukum setimpal dengan perbuatannya," kata RH.
Menurut RH, selama ini korban sengaja menutupi kasus yang dialaminya.
Korban selalu diancam pelaku agar tidak cerita kepada siapa pun setiap kali selesai berhubungan badan.
Pelaku merupakan kepala sekolah dan pegawai Disdik
Menurut informasi, AM diketahui bertugas sebagai pengawas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.
Sedangkan istrinya, yakni FN, adalah seorang kepala sekolah.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang diduga dilakukan oknum pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.
"Iya, kemarin dilaporkan. Korban didampingi oleh LPA. Cuma saya belum tahu laporan detailnya, silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim," kata AKBP Haryo Tejo.
AKBP Haryo Tejo mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan RM yang diduga menjadi korban pemerkosaan tersebut.
Saat ini, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima sedang berupaya mengumpulkan alat bukti dan melengkapi keterangan para pihak.
"Sekarang kita undang orang tua bersama korban untuk melengkapi keterangan. Setelah itu, kami panggil terlapor untuk dimintai keterangan," ujar Haryo Tejo. (TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Pasutri Perkosa Anak Angkat Selama 6 Tahun, Kepsek Rekam Adegan untuk Ancam Korban