Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Alasan Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus 'Tenaga Honorer'

Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Editor: Sansul Sardi
WARTA KOTA / ADHY KELANA
ILUSTRASI : TENAGA HONORER -- Ratusan tenaga honorer PNS dan Bidan menggelar aksi damai di depan Istan Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (19/8/2013). 

Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemda tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD. Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala. 

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honor menjadi PNS," katanya lagi. 

Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. 

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat. (Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)

Jika Tenaga Honorer Dihapuskan, Kegiatan Belajar Ratusan SD di Indramayu Terancam Terhenti

Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai non-PNS di instansi pemerintahan.

Sebagai gantinya, di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK (pegawai pemerin­tah dengan perjanjian kerja).

Menanggapi rencana tersebut, Plt Bupati Indramayu melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Winaryo mengaku belum mengetahui secara pasti regulasi dari wacana tersebut.

"Aturannya seperti apa saya belum tahu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (21/1/2020).

Meski demikian, ia berpendapat jika wacana penghapusan tenaga honorer benar terjadi akan mengakibatkan tersendatnya roda pemerintahan.

Di Kabupaten Indramayu, sedikitnya ada sekitar 5.000 pegawai honorer. Adapun yang terbanyak ada di bidang pendidikan, yakni hampir 3.000 pegawai.

Harapan Keluarga ABK Asal Sulsel Meninggal dan Dibuang ke Laut: Kami Ingin Lihat Jenazahnya

Angkat Tema Klasik, Isyana Sarasvati dan Rayhan Maditra Bagikan 5 Potret Romantis Prewedding

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved