Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terima Rp 3 Miliar dari MeMiles, Polisi Sebut Cucu Soeharto Diminta Jadi Konsultan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim terus mendalami peran Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit dalam investasi MeMiles.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Cucu presiden Soeharto, Ari Sigit, usai diperiksa di Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020) 

TRIBUNTERNATE.COM - Peran cucu Soeharto Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit dalam investasi MeMiles terus didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pihaknya mendalami sebagai apa Ari Sigit di struktur PT Kam and Kam, hingga dirinya bisa mendapatkan uang sebesar Rp 3 miliar.

"Dalam pengakuan maupun berita acara pemeriksaan, Ari Sigit mengaku sebagai konsultan, tapi konsultan yang bagaimana, dan bukti konkretnya masih didalami penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Ari Sigit diminta menjadi konsultan oleh tersangka KTM.

"Ada pertemuan antara Ari Sigit dan Ari Sigit, dan KTM meminta Ari Sigit menjadi konsultan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim memeriksa Ari Sigit sebagai saksi dalam kasus investasi MeMiles, Rabu (22/1/2020).

Ramalan Zodiak Senin 27 Januari 2020: Aquarius Jadi Bimbang, Awas Sagitarius Jangan Boros!

5 Fakta Cewek Jual Motor Pacar untuk Nikahi Selingkuhan: Baru Menikah 2 Hari Sudah Masuk Penjara

Istri dan ibunya yang semula dijadwalkan hadir,  berhalangan karena alasan sakit.

Kasus investasi bodong MeMiles, polisi menyita dua mobil Toyota Alphard warna hitam bernopol B 2989 PKJ dan B 2787 PKJ milik istri dan ibu Ari Sigit.

Kedua mobil tersebut disita karena merupakan reward atau pemberian dari PT Kam and Kam selaku pengelola MeMiles kepada kedua anggota keluarga Cendana yang merupakan member MeMiles.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelimanya yakni KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W, yang bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. (Kompas.com/Achmad Faizal)

2 Toyota Alphard Disita dari Keluarga Cendana

Rabu (22/1/2020), Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit, cucu Presiden RI kedua Soeharto, diperiksa sebagai saksi kasus investasi MeMiles di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved