Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Ditahan Polda Kaltim

Seorang wanita penyebar berita hoax Virus Corona akhirnya ditahan Polda Kaltim, bahkan ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Sansul Sardi
TribunKaltim.CO/Zainul
Status Wanita berinisial KR (pake jilbab) penyebar berita Hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Kronologi Dugaan Penyebaran Hoaks Virus Corona

Berita sebelumnya. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan.

Awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoax mengenai virus Corona.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi.

Ini untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong ini.

Dua saksi tersebut yakni diduga penyebar hoax warga Teritip, Balikpapan berinisial KR (29), dan saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespon saudaranya kaitannya dengan virus Corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1/20).

KASUS HOAX - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
KASUS HOAX - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co/fachmi rachman)

Kejadian hoax itu bisa terjadi, berawal dari terduga KR berdialog dengan saudaranya yang bekerja di sebuah rumah sakit.

Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut bahwa saudara dari terduga KR telah menyampaikan bahwa telah ada pasien yang suspect virus Corona.

Namun, hal itu langsung saja direspon dengan serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan oleh terduga KR.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menjelaskan kronologi terkait dengan penyebaran Hoax Virus Corona di Balikpapan, Jumat (31/1/20).
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menjelaskan kronologi terkait dengan penyebaran Hoax Virus Corona di Balikpapan, Jumat (31/1/20). (TRIBUNKALTIM.CO/ FACHMI RACHMAN)

"Bahwa mungkin itu , tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memposting di akun Facebook miliknya," terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Tak disangka postingan itu pun menjadi  Viral dan masif direspon oleh warganet.

Terkait hal ini, akhirnya mau tidak mau pihak Kepolisian pun langsung turun tangan.

Sebab hal ini sontak langsung membuat heboh jagad maya, khususnya bagi warga Balikpapan sebagai pengguna media sosial.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pria China Ini Mendayung Seberangi Sungai Yangtze, Kabur Selamatkan Diri dari Virus Corona?

Jangan Ditiru! Meski Didatangi Polisi, Pasangan Ini Menolak Berhenti Berhubungan Seks di Pantai

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved