Virus Corona
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Ditahan Polda Kaltim
Seorang wanita penyebar berita hoax Virus Corona akhirnya ditahan Polda Kaltim, bahkan ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dan 2 orang itu dimintai keterangan Kamis kemarin, yakni pada yang telah mengupload dan yang bekerja di rumah sakit tersebut," tandas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Meski begitu, hingga Jumat (31/1/2020) penyidik Polda Kaltim baru memulai tahap penyelidikan bagi terduga KR (29) warga Teritip yang memposting telah berita bohong diakun Facebooknya.
Kendati masih dalam penyidikan, Kombes Pol Ade Yaya Suryana pun mengatakan belum ada penetapan status dan belum ada pasal yang menjerat, sehingga status terduga KR pun masih sama sebagai saksi.
Dengan begitu, Kombes Pol Ade Yaya pun mengatakan untuk sementara ini belum ada larangan bagi terduga KR untuk berpergian keluar kota.
"Sampai sekarang belum ada sejauh itu, saat ini belum ada larangan untuk kesana, karena ini juga masih proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Ade Yaya, (31/1/20).
Ia pun berujar bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.
Sebab menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut bergantung pada kasuistis yang tengah diperdalam.
Dan salah satu yang menjadi prosedur untuk menentukan hal tersebut adalah dengan dilakukannya gelar perkara.
"Salah satu prosedurnya untuk menentukan nanti ada gelar perkara. Ya mudah-mudahan akan dilakukan secepatnya," tambahnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai adakah upaya untuk menghilangkan jejak digital, Kombes Pol Ade Yaya berujar bahwa hal ini akan dilakukan setelah melihat progres penyidikan.
"Itu nanti masih akan diadakan proses penyidikan lebih lanjut, untuk investigasi apa motifnya untuk menghilangkan jejak digital tersebut.
Namun yang kita tahu bahwa jejak digital itu pasti ada, tapi jangan khawatir akan hal ini," pungkasnya.
(Tribunkaltim.co/Zainul)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara