Ini 4 Kejutan Mendikbud terkait Dana BOS, Nadiem Makarim Sebut 50 Persennya untuk Guru Honorer
Mendikbud Nadiem melakukan beberapa perubahan terkait mekanisme penyaluran, penggunaan dan pengawasan dana BOS.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Fleksibilitas penggunaan dana BOS ini, menurut Nadiem menjadi salah satun langkah awal meningkatan kesejahteraan guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," jelas Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem menambahkan, "Porsinya hingga 50 persen."
• Ini Alasan Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer
• Dukung Nadiem Makarim Hapus UN, Komisioner KPAI Retno Listyarti: Menguntungkan Kelompok Orang Kaya
3. Kenaikan dana BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah melalui Kemenkeu juga menambah dana satuan BOS untuk tiap peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000 per siswa.
Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.
Sedangkan SMK sebesar Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.600.000. Terakhir untuk Pendidikan Khusus (Diksus) tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 2.000.000.
Dalam kesempatan sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka tersebut meningkat sebesar 6,03 persen dibanding tahun 2019.
"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Tahap I: 30 persen, tahap II: 40 persen dan tahap III: 30 persen. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud," jelas Sri Mulyani.
Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September.
4. Fleksibilitas, transparansi dan akuntabilitas
Mendikbud menjelaskan setiap sekolah memiliki kondisi berbeda sehingga kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.
“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambah Mendikbud.
Nadiem menyampaikan kebijakan dana BOS ini berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.