Ini 4 Kejutan Mendikbud terkait Dana BOS, Nadiem Makarim Sebut 50 Persennya untuk Guru Honorer
Mendikbud Nadiem melakukan beberapa perubahan terkait mekanisme penyaluran, penggunaan dan pengawasan dana BOS.
Meski bersifat otonom dan fleksibel, Mendikbud mengingatkan hal ini akan diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.
Mendatang, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.
Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. (Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kejutan Mendikbud Nadiem terkait Dana BOS di Merdeka Belajar Jilid 3"