Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ahmad Michdan Sebut Keputusan Jokowi Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS Itu Tidak Tepat: Masih Ambivalen

Keputusan Pemerintah tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia dinilai kurang tepat oleh Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews.com/Valdy Arief
Pengacara Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Keputusan tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia telah diambil oleh pemerintah.

Hal ini diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan keputusan yang diambil Presiden Jokowi dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri.

Keputusan ini kemudian menuai polemik di Indonesia.

Mereka yang setuju atas keputusan ini menilai, para WNI eks ISIS saat pergi dari Indonesia atas keinginan sendiri dan keyakinan yang mereka ikuti.

Namun, keputusan Pemerintah ini dinilai kurang tepat oleh Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim.

Seharusnya pemerintah berpedoman pada undang-undang, dalam menangani gonjang-ganjing pemulangan WNI eks ISIS.

Ketika Kepulangan WNI Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS Ditolak Negara

Soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Pelaku Bom Bali Ali Imron: Cukup 2 Jam Cuci Otak Orang Jadi Teroris

"Ya menurut hemat kami sebagai praktisi hukum ya itu belum tepat," ujarnya dalam tayangan Talk Show tvOne, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, ada dua penafsiran yang berbeda dari apa yang disampaikan pihak pemerintah.

"Karena ada tadi bahasa yang menurut kami masih ambivalen ya."

"Di satu sisi menyatakan tidak akan dipulangkan."

"Disisi lain, kita akan coba evaluasi lah," jelasnya menirukan pernyataan dari pemerintah.

Anggota ISIS berserta istri dan anak-anak mereka keluar dari desa Baghouz di provinsi Deir Ezzor, Suriah timur, Kamis (14/3/2019).
Anggota ISIS berserta istri dan anak-anak mereka keluar dari desa Baghouz di provinsi Deir Ezzor, Suriah timur, Kamis (14/3/2019). (AFP/Delil Souleiman)

Ahmad menilai pemerintah perlu membuka kembali pasal yang berkaitan dengan negara ini.

"Yang tepat menurut kami, negara kita ini negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat 3," jelasnya.

Menurutnya, WNI eks ISIS itu masih memiliki hak kewarganegaraan.

Meskipun mereka saat ini, tengah bergabung dengan organisasi terorisme yang diperangi seluruh dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved