Mahfud MD Sebut Pasal 170 di Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik: Saya Tidak Yakin Isinya
Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Namun, mereka disebutnya mispersepsi alias salah paham.
"Demo itu tidak salah, ini pasti banyak yang demo."
"Enggak apa-apa, disalurkan aja."
"Saya katakan kalau ada masalah, dimasukkan apa yang anda persoalkan dari ini."
"Sehingga saya katakan dari demo itu salah persepsi, salah paham," paparnya.
Mahfud MD mengatakan, salah persepsi yang dimaksud seperti omnibus law dibuat untuk mempermudah pemerintah melakukan kongkalikong dengan pihak asing.
Bahkan, dispesifikkan lagi untuk mempermudah Cina masuk.
• Soal Pemulangan 600 WNI Eks ISIS, Mahfud MD: Bisa Jadi Virus Baru di Sini, PKB: Tak Ada Urgensinya
• Curhat ke Mahfud MD, Erick Thohir Ngaku Mulai Diserang saat Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri
"Berarti modal asing tinggal masuk di satu pintu, kongkalikong, lalu rakyat dirugikan."
"Enggak ada itu (kongkalikong). Karena ini berlaku baik bagi modal asing maupun dalam negeri, perizinan itu."
"Ini terkadang salah, bahkan disebut mempermudah Cina masuk. Enggak ada urusannya," tegasnya.
Mahfud MD menegaskan, ada pula kesalahpahaman terkait omnibus law yang seakan-akan adalah undang-undang terkait investasi.
Anggapan itu dianggap kurang tepat oleh Mahfud MD.
Sebab, investasi hanyalah bagian kecil dari undang-undang tersebut.
"Investasi itu bagian kecil aja. Ini UU dengan cipta lapangan kerja dengan mempermudah prosedur berinvestasi."
"Siapa saja yang berinvestasi? Ya siapa saja, Cina, Qatar, Uni Emirat Arab, Jepang, Amerika, Eropa," bebernya. (Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahfud MD Duga Pasal 170 di Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Ia Tak Yakin Isinya Begitu